For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 8/2017 · Perda Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:14 Agustus 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date14 Agustus 2017
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2004 Nomor 14), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Selain itu, diatur pula tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, serta tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. Peraturan ini juga mengatur tentang uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. Lebih lanjut, diatur pula mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD, termasuk program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)