on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Dan Arsip Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 22/2005 · Perda Kabupaten Semarang No. 22 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan yang disesuaikan dengan kondisi daerah, serta meninjau kembali susunan organisasi yang ada karena dianggap tidak sesuai lagi.
Kantor Pengelolaan Data dan Arsip Daerah memiliki tugas melaksanakan kewenangan bidang kearsipan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, kantor ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data elektronik dan arsip, pengkoordinasian bidang pengelolaan data elektronik dan kearsipan, serta pengelolaan ketatausahaan kantor.
Susunan organisasi kantor terdiri dari kepala, sub bagian tata usaha, seksi pengelolaan data elektronik, seksi pengelolaan arsip, seksi pembinaan dan pengembangan, dan kelompok jabatan fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pedoman uraian tugas jabatan struktural diatur dalam Keputusan Bupati Semarang.