For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Dan Arsip Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 22/2005 · Perda Kabupaten Semarang No. 22 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2005Publication Date:4 Januari 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Dan Arsip Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date05 Januari 2005
Publication Date04 Januari 2005
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Arsip Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan yang disesuaikan dengan kondisi daerah, serta meninjau kembali susunan organisasi yang ada karena dianggap tidak sesuai lagi.

Kantor Pengelolaan Data dan Arsip Daerah memiliki tugas melaksanakan kewenangan bidang kearsipan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, kantor ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data elektronik dan arsip, pengkoordinasian bidang pengelolaan data elektronik dan kearsipan, serta pengelolaan ketatausahaan kantor.

Susunan organisasi kantor terdiri dari kepala, sub bagian tata usaha, seksi pengelolaan data elektronik, seksi pengelolaan arsip, seksi pembinaan dan pengembangan, dan kelompok jabatan fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pedoman uraian tugas jabatan struktural diatur dalam Keputusan Bupati Semarang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini pejabat struktural pada Kantor Pengolahan Data dan Arsip Daerah yang ada tetap menjalankan tugas sebagai pejabat struktural sampai dengan dilantiknya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)