on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Lampung 14/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Lampung ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 4 Tahun 1992) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran realisasi program-program Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaan pembangunan melalui peran serta aktif dari masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini menegaskan bahwa sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak.