For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 7/2024 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2024Publication Date:6 Agustus 2024
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date06 Agustus 2024
Publication Date06 Agustus 2024
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024 ini menetapkan dasar hukum bagi perubahan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes menjadi PT BPR BANK BREBES (Perseroda), sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran PT BPR BANK BREBES (Perseroda) dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pada penerimaan daerah. Kegiatan usaha PT BPR BANK BREBES (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana program, membantu Pemerintah Desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal PT BPR BANK BREBES (Perseroda) bersumber dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya, dengan modal dasar sebesar Rp50.000.000.000,00. Organ PT BPR BANK BREBES (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional. Penggunaan laba diatur dalam Anggaran Dasar, dengan alokasi untuk bagian laba daerah/deviden, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.

1. Bank Perkreditan Rakyat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dibaca dan dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Rakyat. 2. Penyesuaian nama dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Bank Brebes menjadi PT BPR BANK BREBES (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah Ini diundangkan. 3. Penyesuaian nama dan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direksi. 4. Selama proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, maka PT BPR BANK BREBES (Perseroda) tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Selama proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, komisaris, Direksi, dan karyawan PT BPR BANK BREBES (Perseroda) masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT BPR BANK BREBES (Perseroda) oleh Kementerian yang berwenang.

(-)