on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 23 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa
Also known as: Perbup Sumbawa 23/2026 · Perbup Sumbawa No. 23 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 23 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan Desa Batu Bulan, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Penetapan ini didasarkan pada hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang dilakukan secara kartometrik.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai batas geografis Desa Batu Bulan yang berbatasan dengan desa-desa di sekitarnya, yaitu Desa Leseng, Desa Maman, Desa Serading, Desa Lopok Beru, dan Desa Lito. Selain itu, peraturan ini menetapkan segmen batas desa serta titik-titik koordinat batas desa yang dirinci secara teknis melalui koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT). Peta batas desa yang memuat unsur-unsur batas, pilar batas, garis batas, serta toponimi perairan dan transportasi ditetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa penetapan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak lainnya yang sebelumnya telah dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.