For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 20/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan anak dari perlakuan salah dan kekerasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak untuk hidup, mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, mencintai keluarga, dan menunaikan ibadah.
  2. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mencegah perlakuan salah dan kekerasan, memberikan perlindungan, dan menyediakan layanan pemulihan. Masyarakat berperan serta dalam memberikan pemahaman tentang perlindungan anak, memberikan pertolongan darurat, dan advokasi. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anak.
  3. Penyelenggaraan perlindungan hidup anak, meliputi bagian kesehatan (penyediaan fasilitas kesehatan yang komprehensif), pendidikan (jaminan program wajib belajar 12 tahun), dan kesejahteraan sosial (penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tereksploitasi, korban kekerasan, dll.).
  4. Perlindungan terhadap pekerja anak pada pekerjaan sektor informal, dengan tujuan mencegah eksploitasi dan melindungi anak dari kegiatan yang mengganggu tumbuh kembangnya.
  5. Kerjasama dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga (pemerintah, pemerintah provinsi, lembaga non pemerintah) dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan hidup anak, serta peran sektor swasta dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
  7. Pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak oleh Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Bupati.
  8. Sumber dana untuk penyelenggaraan perlindungan anak berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
  9. Larangan bagi penyelenggara usaha tertentu (diskotik, kelab malam, warnet, hotel, dll.) untuk menerima pengunjung anak atau menyewakan kamar kepada anak tanpa pendampingan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (5), Pasal 32, dan Pasal 33 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 32 dan Pasal 33 juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-