For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Sungai Kinjil dan Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 4/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2009Publication Date:27 Februari 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Sungai Kinjil dan Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date27 Februari 2009
Publication Date27 Februari 2009
Place of EnactmentKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran Desa Sungai Kinjil. Latar belakang pembentukan desa ini adalah karena Desa Sungai Kinjil telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan berdasarkan observasi dan penilaian Tim pemekaran desa Kecamatan Benua Kayong.

Peraturan ini membentuk Desa Sungai Kinjil dan Desa Kinjil Pesisir di Kecamatan Benua Kayong. Desa Sungai Kinjil sebagai desa induk meliputi Dusun Kinjil dan Dusun Teratai Putih, sedangkan Desa Kinjil Pesisir merupakan hasil pemekaran yang meliputi Dusun Suka Maju, Dusun Suka Damai, dan Dusun Kinjil Jaya. Pusat pemerintahan Desa Sungai Kinjil berada di Dusun Kinjil, dan pusat pemerintahan Desa Kinjil Pesisir berada di Dusun Suka Damai.

Luas wilayah Desa Sungai Kinjil adalah 8 km² dengan jumlah penduduk 1.980 jiwa (423 KK), sedangkan luas wilayah Desa Kinjil Pesisir adalah 7 km² dengan jumlah penduduk 2.237 jiwa (458 KK). Batas-batas wilayah kedua desa juga diatur dalam peraturan ini. Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Selama Desa Kinjil Pesisir belum operasional maka seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani oleh Desa Kinjil sebagai Desa Induk dan dibawah tanggung jawab Kepala Desa Kinjil.

(-)