For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 1/2023 · Permen LHK No. 1 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2023Publication Date:13 Januari 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date01 Februari 2023
Publication Date13 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1194).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPIP, yang harus dilaksanakan dengan menerapkan unsur-unsur SPIP seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. Pelaksanaan SPIP dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi, kepala satuan kerja pusat, dan kepala UPT untuk memastikan ketepatan pemilihan tujuan SPIP, akuntabilitas SPIP, dan tercapainya tujuan pelaksanaan SPIP.

Mekanisme pelaksanaan SPIP dilakukan secara berlapis (lapis satu oleh semua komponen pelaksana, lapis dua oleh sekretaris direktorat jenderal/badan/Inspektorat Jenderal dan kepala biro perencanaan, lapis tiga oleh Inspektorat Jenderal) dan berjenjang di bawah kendali Menteri. Tahapan pelaksanaan SPIP meliputi persiapan (pembentukan struktur pelaksana SPIP dan penyusunan rencana kerja), pelaksanaan (penyusunan rencana pengendalian intern, implementasi pengendalian intern, dan penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP), dan pelaporan (tata waktu dan laksana penyampaian laporan kemajuan pelaksanaan SPIP dan laporan hasil Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan).

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP. Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Jenderal melalui Reviu dan Evaluasi, sedangkan pembinaan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui sosialisasi, bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tahapan pelaksanaan SPIP tahun anggaran 2023 yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1194) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)