For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Bulango Utara

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 24/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 24 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2006Publication Date:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Bulango Utara
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date06 Januari 2006
Publication Date06 Januari 2006
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bulango Utara sebagai pemekaran dari Kecamatan Tapa. Kecamatan Bulango Utara terdiri dari sembilan desa: Bandungan, Boidu, Tupa, Longalo, Mongiilo, Owata, Mongiilo Utara, Pilolaheya, dan Tuloa. Batas wilayah Kecamatan Bulango Utara ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dan digambarkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pusat pemerintahan Kecamatan Bulango Utara berkedudukan di Boidu. Kewenangan Kecamatan Bulango Utara mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, diangkat seorang Camat. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Bulango Utara, Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kecamatan Tapa sesuai wewenang dan tugasnya, menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kecamatan Bulango Utara meliputi: pegawai, barang milik/kekayaan daerah, perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Bulango Utara.

(-)