For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional

Also known as: Peraturan Perpusnas 7/2021 · Peraturan Perpusnas No. 7 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2021Publication Date:30 Juli 2021
Keterbukaan InformasiStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date05 Agustus 2021
Publication Date30 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Perpustakaan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dan mengimplementasikan kewajiban Perpustakaan Nasional sebagai badan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kategori Informasi Publik: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (paling singkat 6 bulan sekali), informasi yang diumumkan secara serta-merta (terkait ancaman hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum), dan informasi yang tersedia setiap saat (Daftar Informasi Publik, peraturan, keputusan, kebijakan, rencana strategis, perjanjian dengan pihak ketiga, prosedur kerja pelayanan masyarakat, dan laporan pelayanan akses informasi).
  2. Daftar Informasi Publik: Unit Kerja mengusulkan Daftar Informasi Publik kepada PPID Perpusnas setiap tahun. Daftar ini kemudian dibahas dan ditetapkan melalui keputusan PPID Perpusnas.
  3. Informasi Publik yang Dikecualikan: Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik pribadi, mengungkap rahasia pribadi, memorandum yang dirahasiakan, dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang. Pengujian Konsekuensi dilakukan untuk menentukan pengecualian informasi.
  4. Mekanisme Permohonan Informasi Publik: Permohonan diajukan melalui berbagai saluran (situs web, surat elektronik, dll.) dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan (identitas diri, bukti badan hukum, surat kuasa). PPID Perpusnas wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam 10 hari kerja.
  5. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika permohonan ditolak atau tidak dipenuhi. Jika tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat.
  6. Organisasi Layanan Informasi Publik: Terdiri dari PPID Perpusnas dan Atasan PPID Perpusnas, dengan tugas dan wewenang yang jelas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

(-)

(-)