Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah Kota, P2TP2A, Anak, Perempuan, dan penambahan definisi baru seperti Orang Tua, Pendampingan, Pemulihan Korban, Penyelenggaraan Pemulihan, dan Kerja Sama. Selain itu, dilakukan perubahan pada kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan kekerasan, serta kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dalam membantu penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Ditambahkan pula pasal mengenai kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Pembinaan terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dilakukan oleh Perangkat Daerah Kota yang menangani Perempuan dan Anak. P2TP2A ditegaskan sebagai salah satu penyedia layanan perlindungan terhadap korban kekerasan. Penyelenggaraan pemulihan terhadap korban dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, dan P2TP2A dalam menyelenggarakan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.