For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PP 40/2020 · PP No. 40 Tahun 2020 · PP Nomor 40 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2020Publication Date:21 Juli 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 2020
Publication Date21 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program ekspor nasional melalui peningkatan kapasitas usaha dan penguatan struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Penambahan modal ini sebesar lima triliun rupiah, dengan rincian empat triliun rupiah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan satu triliun rupiah untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah.

(-)

(-)