For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1967 tentang Wewenang Jaksa Agung Dalam Tindak Pidana Penyelundupan

Also known as: Keppres 73/1967 · Keppres No. 73 Tahun 1967 · Keppres Nomor 73 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1967Publication Date:27 Mei 1967
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeWewenang Jaksa Agung Dalam Tindak Pidana Penyelundupan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1967
Publication Date27 Mei 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena penjelundupan dianggap sebagai tindakan pidana yang merugikan negara dan rakyat serta menghambat program pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas, cepat, dan adil terhadap mereka yang diduga terlibat dalam penjelundupan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan petunjuk serta pembinaan kepada satuan-satuan bawahan dalam penanganan perkara penjelundupan. Jaksa Agung juga dapat meminta bantuan dari Panglima Angkatan jika diperlukan. Penjelundupan didefinisikan sebagai tindakan pidana berupa ekspor atau impor barang atau uang secara melawan hukum. Jaksa Agung diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan penanganan perkara penjelundupan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan pelaksanaan dan ketentuan lain yang berkaitan akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Ketentuan penuntutan dan penyerahan perkara tindak pidana penjelundupan akan dilaksanakan oleh badan peradilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan waktu dan tata cara yang berlaku.

(-)