on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1967 tentang Wewenang Jaksa Agung Dalam Tindak Pidana Penyelundupan
Also known as: Keppres 73/1967 · Keppres No. 73 Tahun 1967 · Keppres Nomor 73 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena penjelundupan dianggap sebagai tindakan pidana yang merugikan negara dan rakyat serta menghambat program pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas, cepat, dan adil terhadap mereka yang diduga terlibat dalam penjelundupan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan petunjuk serta pembinaan kepada satuan-satuan bawahan dalam penanganan perkara penjelundupan. Jaksa Agung juga dapat meminta bantuan dari Panglima Angkatan jika diperlukan. Penjelundupan didefinisikan sebagai tindakan pidana berupa ekspor atau impor barang atau uang secara melawan hukum. Jaksa Agung diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan penanganan perkara penjelundupan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan pelaksanaan dan ketentuan lain yang berkaitan akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.