For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 1/2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2022Publication Date:4 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Effective Date04 Agustus 2022
Publication Date04 Agustus 2022
Place of EnactmentSelong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.737.163.601.352,12 dan belanja sebesar Rp 2.732.612.385.850,44, menghasilkan surplus sebesar Rp 4.551.215.501,68. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 22.981.082.275,44 dan pengeluaran Rp 7.595.860.577,55, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 15.385.221.697,89. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat total aset sebesar Rp 3.895.219.918.725,48, kewajiban sebesar Rp 224.185.159.052,69, dan ekuitas dana sebesar Rp 3.808.235.243.852,23. Laporan arus kas menunjukkan saldo awal kas per 1 Januari 2021 sebesar Rp 630.694.762,48 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2021 sebesar Rp 22.412.606.942,94. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

(-)

(-)