Peraturan Daerah ini mengatur tentang jalan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Latar belakangnya adalah peran strategis jalan dalam mendukung pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan sarana prasarana transportasi yang konvensional dan menyeluruh, serta meningkatkan daya saing daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Sistem jaringan jalan yang terdiri dari jaringan jalan primer dan sekunder.
- Fungsi jalan yang dibedakan atas kolektor, lokal, dan lingkungan.
- Persyaratan teknis jalan yang meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, dan perlengkapan jalan.
- Status jalan yang dikelompokkan atas jalan kabupaten dan jalan desa.
- Kelas jalan yang dikelompokkan berdasarkan penggunaan jalan, kelancaran lalu lintas, dan spesifikasi prasarana jalan.
- Bagian-bagian jalan yang meliputi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
- Pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain.
- Perizinan, rekomendasi, dan dispensasi terkait pemanfaatan ruang jalan.
- Wewenang penyelenggaraan jalan yang ada pada Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
- Dokumen jalan yang meliputi Leger Jalan, dokumen aset jalan, gambar terlaksana, dan dokumen laik fungsi jalan.
- Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
- Ketentuan mengenai Jalan Khusus.