on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 4/2021 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ‘Kajen Berkah Investama’.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, BUMD, Modal Daerah, Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah, Modal dasar, Modal disetor, Asset Management Unit (AMU), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, ditambahkan Pasal 1A yang mengatur daftar BUMD yang mendapatkan penyertaan modal daerah, termasuk PT. Bank Jateng, PT. BPR BKK Kabupaten Pekalongan, PT. BPR BKK Jateng, Perumda Air Minum “Tirta Kajen”, PT. Jamkrida Jateng, Perumda Kajen Berkah Investama, dan PT PRPP Jawa Tengah.
Peraturan ini juga mengubah besaran modal dasar yang telah ditempatkan Pemerintah Kabupaten Pekalongan saat pendirian perusahaan di masing-masing BUMD, serta modal disetor Pemerintah Daerah kepada BUMD sampai dengan Tahun 2021. Selanjutnya, diatur besaran penyertaan modal yang akan ditambahkan kepada BUMD mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, yang dibebankan pada APBD Kabupaten Pekalongan.