on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan
Also known as: Peraturan KPU 16/2010 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota), dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU Provinsi), serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang KPU dalam menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan Pemilu Kada, serta untuk mengganti Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 dengan memperhatikan perkembangan keadaan teknis rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang, ketentuan lain-lain terkait tugas dan kewajiban penyelenggara pemilihan, serta kerjasama antar instansi dalam menjaga keamanan dan penyediaan fasilitas.