on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang menimbulkan adiksi dan menurunkan kesehatan, serta asap rokok membahayakan perokok pasif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, membudayakan hidup sehat, menekan angka perokok pemula, dan menjaga kebersihan lingkungan.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum di luar KTR. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Bupati melakukan pembinaan KTR, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah. Pembinaan meliputi sosialisasi, pemberian pedoman, monitoring, evaluasi, dan pemberian penghargaan. Perangkat Daerah bersama masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.