For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Kendari 2/2012 · Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2012Publication Date:29 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date29 Februari 2012
Publication Date29 Februari 2012
Place of EnactmentKendari

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 17 Tahun 1996 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 47 Tahun 1996 Seri B Nomor 23) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 17 Tahun 1996 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 73 Tahun 1999 Seri B Nomor 41); 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar ( Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 74 Tahun 1998 Seri B Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004 Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 64 Tahun 1999 Seri B Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 66 Tahun 1999 Seri B Nomor 34); 6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 68 Tahun 1999 Seri B Nomor 56) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari 7. Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 3); 8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 16); 9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 4); 10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 5); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur pungutan retribusi atas berbagai jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Kendari. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, seperti retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi yang berbeda-beda untuk setiap jenis jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, serta peninjauan tarif retribusi secara berkala. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. Selama Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.