For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENJUAL DAN MEMINUM MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DOMPU

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 10/2016 · Perda Kabupaten Dompu No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENJUAL DAN MEMINUM MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DOMPU
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentDompu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu.

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian regulasi atas peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Dompu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap ancaman hukuman karena tindak pidana dalam peraturan sebelumnya merupakan tindak pidana pelanggaran yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perubahan Pasal 4 mengatur bahwa pengawasan dan pengendalian penjualan serta peredaran minuman beralkohol dilakukan oleh Tim Terpadu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, terdiri dari unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tugas Tim Terpadu meliputi operasi penertiban, pembinaan, sosialisasi, penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti, dan pelaporan kepada Bupati. Perubahan Pasal 6 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 bagi pelanggar Pasal 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh PNS, Anggota DPRD, atau Anggota TNI/Polri, dapat dikenakan hukuman lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap Orang/Badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawai Negeri Sipil, Anggota DPRD, Anggota TNI/Polri selain dikenakan ketentuan pada ayat (1) dapat dikenakan hukuman lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.