on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Also known as: UU 12/2022 · UU No. 12 Tahun 2022 · UU Nomor 12 Tahun 2022
Undang-Undang ini mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang didasarkan pada asas penghargaan harkat martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
TPKS meliputi pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, juga mencakup perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi anak, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan TPKS, dan tindak pidana lain yang secara tegas dinyatakan sebagai TPKS dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mengatur mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPKS, alat bukti yang sah, pendampingan korban dan saksi, restitusi, pelaporan, perlindungan korban, pemeriksaan saksi, dan pelaksanaan putusan. Korban TPKS berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk restitusi dan kompensasi. Pemerintah Pusat dan Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai pencegahan, koordinasi, pemantauan, partisipasi masyarakat dan keluarga, pendanaan, dan kerja sama internasional dalam penanganan TPKS.