For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 3/2012 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 September 2012Publication Date:8 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date08 September 2012
Publication Date08 September 2012
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2010 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 5 Seri D); 2. Peraturan Bupati Bangka Nomor 27 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2010 Nomor 27) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 20 Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 20);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan adanya Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenaan.
  2. Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan dilengkapi dengan Lampiran yang terdiri dari Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)