For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu

Also known as: Permenperin 18/2020 · Permenperin No. 18 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2020Publication Date:10 Juni 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeRekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date18 Juni 2020
Publication Date10 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang rekomendasi pengguna gas bumi tertentu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Perindustrian untuk memberikan rekomendasi terkait penetapan pengguna gas bumi tertentu.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dan kepastian hukum dalam proses pemberian rekomendasi tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi menetapkan daftar Pengguna Gas Bumi Tertentu setelah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Rekomendasi diberikan berdasarkan permohonan dari perusahaan Industri pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang usaha tertentu, seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu harus termasuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Industri. Permohonan rekomendasi diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembina Industri, dengan melampirkan dokumen seperti Izin Usaha Industri, perhitungan kelayakan keekonomian industri, nilai tambah, laporan keuangan, perjanjian jual beli Gas Bumi, dan laporan pemakaian Gas Bumi. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut, dan jika diperlukan, dapat melakukan pemeriksaan lapangan atau meminta keterangan tambahan. Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan Rekomendasi atau surat penolakan Rekomendasi. Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.

(-)

1. Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Rekomendasi dan/atau tidak dapat diusulkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu untuk 1 (satu) tahun berikutnya. 2. Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak menyampaikan laporan secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa teguran dari Direktur Jenderal Pembina Industri dan/atau tidak dapat diusulkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu untuk 1 (satu) tahun berikutnya.