For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom

Also known as: Perda Kabupaten Keerom 4/2023 · Perda Kabupaten Keerom No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2023Publication Date:6 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom
LocationPemerintah Kabupaten Keerom
Effective Date07 Desember 2023
Publication Date06 Desember 2023
Place of EnactmentWaris

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom (Lembaran Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Keerom Nomor 48) 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom (Lembaran Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2019Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Keerom Nomor 65); 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom (Lembaran Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2021 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menyelenggarakan tugas serta fungsi pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara efektif dan efisien. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Distrik. Peraturan ini juga mengatur mengenai tipologi Perangkat Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), staf ahli, jabatan fungsional, dan kepegawaian.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom.
  • Penetapan tipologi untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
  • Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan/atau Badan Daerah.
  • Pengaturan mengenai staf ahli untuk membantu Bupati.
  • Penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional.
  • Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Bupati.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)