on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom
Also known as: Perda Kabupaten Keerom 4/2023 · Perda Kabupaten Keerom No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menyelenggarakan tugas serta fungsi pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara efektif dan efisien. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Distrik. Peraturan ini juga mengatur mengenai tipologi Perangkat Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), staf ahli, jabatan fungsional, dan kepegawaian.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: