Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2011 ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bombana sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana. Pembentukan BPBD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD berfungsi merumuskan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi sehari-hari. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas), serta Kelompok Jabatan Fungsional.