on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 4/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengingat peraturan daerah sebelumnya masih mengacu pada undang-undang pertambangan yang lama. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara guna mencegah dampak negatif yang merugikan daerah dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, yang diberikan oleh Bupati setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP diperoleh melalui lelang untuk mineral logam dan batubara, serta melalui permohonan wilayah untuk mineral bukan logam dan batuan. IPR diberikan kepada penduduk setempat untuk melakukan usaha pertambangan rakyat dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUP dan IPR. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban, termasuk kewajiban menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, pendapatan negara dan daerah dari kegiatan pertambangan, pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, tata cara penyampaian laporan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.