Peraturan Daerah ini mengatur tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung, lingkungan, dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, serta untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban setiap orang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Persyaratan bagi penyimpanan, produksi, dan pengangkutan bahan berbahaya, termasuk penyediaan tempat isolasi tumpahan, sarana penyelamatan jiwa, dan pemasangan plakat informasi.
- Kewajiban kendaraan umum dan khusus untuk dilengkapi dengan APAR dan/atau alat pemecah kaca.
- Persyaratan teknis keselamatan bangunan gedung, termasuk sistem proteksi pasif dan aktif, serta kewajiban pemilik/pengelola bangunan untuk menerapkan manajemen keselamatan kebakaran.
- Kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan prasarana dan sarana pencegahan kebakaran.
- Persyaratan khusus untuk bangunan ruko, rumah sakit, klinik, puskesmas, pasar, industri, gudang, perkantoran, SPBU/SPBG, dan bangunan pertemuan umum terkait sistem proteksi kebakaran.
- Kewajiban pemeriksaan berkala terhadap alat pemadam kebakaran.
- Manajemen penanggulangan kebakaran daerah, termasuk pembentukan wilayah manajemen kebakaran, waktu tanggap, pos pemadam kebakaran, satuan relawan kebakaran, dan pasokan air.
- Tata laksana operasional penanggulangan kebakaran, termasuk tindakan awal, pelaporan, dan standar operasional pemadaman.
- Sertifikasi dan rekomendasi untuk alat pemadam kebakaran dan tenaga ahli keselamatan kebakaran.
- Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
- Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.