For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 85 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan

Also known as: Keppres 85/1996 · Keppres No. 85 Tahun 1996 · Keppres Nomor 85 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:1 November 1996Publication Date:1 November 1996
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1996
Publication Date01 November 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hal ini dilakukan dengan membentuk Pengadilan Agama di beberapa wilayah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan sembilan Pengadilan Agama baru di Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa, dan Pandan. Setiap pengadilan memiliki wilayah hukum yang spesifik dan termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama yang relevan. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Agama. Penetapan kelas, tugas, fungsi, serta susunan organisasi dan tata kerja sekretariat pengadilan ditetapkan oleh Menteri Agama dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan sebelumnya tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa dilimpahkan ke pengadilan baru sesuai dengan daerah hukum masing-masing.

(-)