on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas 5/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan menyusun perangkat daerah Kabupaten Padang Lawas.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, yang meliputi:
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.