For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967, Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 Dan Pajak Perseroan 1925

Also known as: PP 11/1967 · PP No. 11 Tahun 1967 · PP Nomor 11 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:19 September 1967Publication Date:19 September 1967
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967, Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 Dan Pajak Perseroan 1925
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1967
Publication Date19 September 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967, yang mengubah dan menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925. Kebijakan ini menetapkan bahwa wajib pajak harus menghitung sendiri pajak yang terhutang, menyetorkannya ke Kas Negara, dan melaporkannya kepada Kepala Inspeksi Pajak. Dasar perhitungan pajak pendapatan atau perseroan adalah peredaran kotor atau nilai transaksi, sedangkan pajak kekayaan didasarkan pada kekayaan bersih. Besarnya pajak pendapatan atau perseroan ditetapkan maksimal 20%, dan pajak kekayaan sebesar 5%. Wajib pajak harus menyetorkan pajak dalam waktu 15 hari setelah masa pajak berakhir, dan pelaporan harus dilakukan dalam 20 hari. Ketetapan pajak dapat dikenakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban ini, dengan bunga keterlambatan hingga 12% per bulan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenai denda maksimal seribu rupiah. 2. Keterlambatan penyetoran pajak dikenai bunga hingga 12% per bulan untuk MPS dan 1% per hari untuk MPO.