Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tasikmalaya, mengakui hak dan kewajiban yang sama bagi lansia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kebijakan ini mencakup lansia potensial dan tidak potensial, dengan fokus pada pelayanan keagamaan dan mental spiritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, serta kemudahan aksesibilitas terhadap fasilitas umum. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang kondusif dan memberikan dukungan sarana prasarana ramah lansia. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), kesempatan kerja (sektor formal dan non formal), pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, bantuan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial. Hak lansia mencakup kehidupan yang layak, partisipasi, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Kewajiban lansia meliputi bimbingan, transformasi ilmu, dan keteladanan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Karang Werdha dan Posyandu Lansia sebagai wadah kegiatan lansia, serta Komisi Daerah Lansia untuk koordinasi dan pemberian saran kepada Bupati.