For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Larangan Pengenaan Pungutan atas Barang-Barang Ekspor

Also known as: Inpres 1/1998 · Inpres No. 1 Tahun 1998 · Inpres Nomor 1 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 1998Publication Date:21 Januari 1998
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeLarangan Pengenaan Pungutan atas Barang-Barang Ekspor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 1998
Publication Date21 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing serta mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia. Hal ini dilakukan dengan melarang pengenaan pungutan atas barang-barang ekspor.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan kepada beberapa menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, serta beberapa menteri lainnya dan para gubernur kepala daerah tingkat I. Mereka diinstruksikan untuk segera mengambil langkah-langkah melarang atau meniadakan pengenaan pungutan atau retribusi terhadap barang-barang ekspor, baik di tingkat pusat maupun daerah.

(-)

(-)