For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pranata Informasi Diplomatik

Also known as: Permenlu 27/2020 · Permenlu No. 27 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2021Publication Date:30 Desember 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeStandar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pranata Informasi Diplomatik
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date07 Januari 2021
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja bagi Pranata Informasi Diplomatik (PID). Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja PID, yang mencakup jenis dan komponen SKHK, serta tolok ukur, bukti fisik, dan format bukti fisik yang digunakan dalam penilaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi PID dalam melaksanakan tugasnya, menyeragamkan pemahaman, menjamin kualitas pekerjaan, serta menjamin objektivitas dan keselarasan dalam proses penilaian kinerja PID.

(-)

(-)