For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat

Also known as: UU 27/2002 · UU No. 27 Tahun 2002 · UU Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2002Publication Date:11 Desember 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2002
Publication Date11 Desember 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Ciamis, dengan membentuk Kota Banjar sebagai daerah otonom. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, dan aspirasi masyarakat. Kota Banjar terdiri dari Kecamatan Purwaharja, Langensari, Pataruman, dan Banjar, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Ciamis. Kota Banjar akan memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar akan dibentuk dan diisi berdasarkan hasil Pemilu 1999. Walikota dan Wakil Walikota akan dipilih dan disahkan paling lambat satu tahun setelah peresmian kota. Pemerintah Kota Banjar juga akan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Ciamis menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, BUMD, utang piutang, serta dokumen yang diperlukan kepada Pemerintah Kota Banjar. 2. Penyerahan tersebut harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Banjar. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan dibebankan kepada APBD Kabupaten Ciamis sampai ditetapkannya APBD Kota Banjar. 4. Sebelum Kota Banjar menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah Kabupaten Ciamis yang berlaku di wilayah Kota Banjar tetap berlaku.

(-)