For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 9/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 September 2017Publication Date:5 September 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date06 September 2017
Publication Date05 September 2017
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 167)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan meliputi definisi Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pelaksana tugas Perangkat Desa. Persyaratan calon Perangkat Desa juga diubah, dengan penghapusan beberapa persyaratan dan penambahan persyaratan kemampuan mengoperasionalkan komputer. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa sebagai calon Perangkat Desa, serta perubahan pada ketentuan mengenai panitia pengangkatan Perangkat Desa dan proses pendaftaran bakal calon.

Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pemberhentian Perangkat Desa, terutama terkait dengan tindak pidana yang dapat menyebabkan pemberhentian.

(-)

(-)