on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Also known as: PP 28/2017 · PP No. 28 Tahun 2017 · PP Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembudidayaan ikan dalam rangka melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Kebijakan ini mencakup pengaturan tata pemanfaatan air dan lahan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, serta sarana dan prasarana pembudidayaan ikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengendalian mutu, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, serta pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan. Setiap orang yang terlibat dalam pembudidayaan ikan diwajibkan untuk mengikuti standar teknis yang ditetapkan, termasuk dalam hal perizinan dan penggunaan obat ikan. Pemerintah juga menetapkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan sumber daya perikanan.