For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

Also known as: PP 28/2017 · PP No. 28 Tahun 2017 · PP Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2017Publication Date:21 Juli 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembudidayaan Ikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juli 2017
Publication Date21 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembudidayaan ikan dalam rangka melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Kebijakan ini mencakup pengaturan tata pemanfaatan air dan lahan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, serta sarana dan prasarana pembudidayaan ikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengendalian mutu, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, serta pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan. Setiap orang yang terlibat dalam pembudidayaan ikan diwajibkan untuk mengikuti standar teknis yang ditetapkan, termasuk dalam hal perizinan dan penggunaan obat ikan. Pemerintah juga menetapkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan sumber daya perikanan.

(-)

1. Setiap Orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam Pembudidayaan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. 2. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.