For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perusahaan Efek Daerah

Also known as: Peraturan OJK 18/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2019Publication Date:5 Agustus 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerusahaan Efek Daerah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date05 Agustus 2019
Publication Date05 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan efek dalam perekonomian daerah dan memperluas akses masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Kebijakan ini mengatur pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek di tingkat provinsi. PED wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan hanya dapat beroperasi dalam satu provinsi, kecuali di DKI Jakarta. PED harus memenuhi persyaratan modal minimum dan memiliki struktur organisasi yang jelas. Selain itu, PED dilarang menerima dana dari pinjaman atau utang untuk modal dan harus memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PED juga diwajibkan untuk melaporkan perubahan signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menerapkan tata kelola yang baik serta program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.