on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perusahaan Efek Daerah
Also known as: Peraturan OJK 18/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan efek dalam perekonomian daerah dan memperluas akses masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Kebijakan ini mengatur pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek di tingkat provinsi. PED wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan hanya dapat beroperasi dalam satu provinsi, kecuali di DKI Jakarta. PED harus memenuhi persyaratan modal minimum dan memiliki struktur organisasi yang jelas. Selain itu, PED dilarang menerima dana dari pinjaman atau utang untuk modal dan harus memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PED juga diwajibkan untuk melaporkan perubahan signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menerapkan tata kelola yang baik serta program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.