For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan

Also known as: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.29/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP). BRPPUPP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas BRPPUPP adalah melaksanakan kegiatan riset perikanan perairan umum daratan dan penyuluhan perikanan. Fungsi BRPPUPP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset perikanan perairan umum daratan, pelayanan teknis, penyusunan materi penyuluhan, pengelolaan prasarana sarana riset dan penyuluhan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BRPPUPP terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, Seksi Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BRPPUPP secara keseluruhan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)