on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Ambon 5/2020 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 551 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kebijakan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Ketentuan Substansial:
Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dengan kewenangan menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, serta mengusulkan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Walikota. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, serta menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus terkait jangka waktu, tarif, dan prosedur persetujuan.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Pengguna Barang untuk mengajukan rencana kebutuhan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta mengamankan dan memelihara barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.