Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang mengharuskan pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan anggaran pembiayaan daerah. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
6. **Pertanggungjawaban APBD:** Kepala SKPD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan dan menyiapkan laporan keuangan. PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK.