For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Perhitungan Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk

Also known as: PMK 120/PMK.02/2010 · PMK No. 120/PMK.02/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:14 Juni 2010
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan Anggaran Perhitungan Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date14 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.02/2008.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi pupuk. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan penyaluran subsidi pupuk yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan jenis pupuk yang disubsidi oleh Menteri Pertanian, penghitungan besaran subsidi berdasarkan selisih antara Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta pengaturan mengenai penyediaan dan pembayaran subsidi pupuk melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban oleh produsen pupuk serta audit oleh auditor yang berwenang.

1. Untuk Tahun Anggaran 2010, HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)