For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Also known as: PERPRES 25/2019 · PERPRES No. 25 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 April 2019Publication Date:26 April 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2019
Publication Date26 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)