on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Also known as: PP 40/2015 · PP No. 40 Tahun 2015 · PP Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut menyajikan posisi peraturan secara historis karena dokumen yang diberikan adalah teks Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 yang semula mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Juni 2015) tetapi untuk keperluan tugas ini diperlakukan sebagai tidak berlaku saat ini.
Tidak terdapat keterangan pencabutan dalam teks peraturan ini sendiri. Dokumen asli menetapkan mulai berlakunya pada saat diundangkan, namun tidak memuat ketentuan pencabutan selanjutnya.
Untuk menentukan tanggal pencabutan yang sesungguhnya diperlukan rujukan kepada peraturan yang mencabut atau Lembaran Negara/Keputusan resmi yang menerangkan pencabutan. Dalam analisis ini, karena peraturan dinyatakan tidak berlaku, tanggal dan instrumen pencabutan harus diverifikasi melalui JDIH atau sumber resmi Pemerintah (Lembaran Negara/PNBP/website Kementerian Hukum dan HAM).
Tidak ada pengganti resmi yang tercantum di dalam dokumen ini. Jika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, pengganti biasanya berupa:
Peraturan Pemerintah pengganti yang memuat ketentuan serupa tentang fasilitas PPN untuk penyerahan air bersih; atau
Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan pelaksana lain yang mengatur teknis pemungutan dan fasilitas PPN; atau
Perubahan/penyesuaian terhadap Undang‑Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyebabkan ketentuan pelaksana (seperti PP ini) diharmonisasikan atau dicabut.
Karena status aktual pencabutan/pengganti tidak ditetapkan dalam materi ini, rekomendasi praktis: lakukan pengecekan pada Lembaran Negara, Berita Negara, dan/JDIH Kementerian terkait untuk mengidentifikasi peraturan pencabut atau pengganti.
Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tidak tercantum perubahan atau amandemen sebelumnya. Peraturan ini sendiri mencabut sebagian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 (Pasal 6), namun tidak memuat amandemen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 itu sendiri.
Jika terdapat riwayat perubahan setelah 2015, riwayat tersebut harus diverifikasi melalui sumber resmi karena dokumen lampiran di sini tidak mencatat perubahan atau pencabutan lebih lanjut.
Tujuan utama sebagaimana tertulis dalam Penjelasan Umum dan konsiderans adalah memberikan kemudahan perpajakan (fasilitas pembebasan PPN) untuk menjamin ketersediaan air bersih yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat serta mendukung pengembangan sistem penyediaan air minum.
Latar belakang: Air bersih dipandang sebagai sektor prioritas nasional sehingga diperlukan insentif fiskal untuk mendorong penyediaan dan aksesibilitas air bagi masyarakat.
Kewajiban bagi pengusaha (berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5):
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila melakukan penyerahan air bersih (Pasal 4 ayat 1).
Menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan meskipun penyerahan dibebaskan (Pasal 4 ayat 2) — catatan: penerbitan faktur pada fasilitas nol/pembebasan biasanya diatur secara teknis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Masukan atas bahan/jasa yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan (Pasal 5), sehingga pengusaha tidak mendapat kompensasi input tax terhadap aktivitas yang menghasilkan produk yang dibebaskan.
Hak bagi pengusaha:
Memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN untuk penyerahan air bersih, sehingga tidak memungut PPN atas penyerahan tersebut (Pasal 2).
Teks peraturan tidak menjelaskan alasan pencabutan. Namun, alasan umum yang dapat menyebabkan pembatalan atau penggantian peraturan semacam ini meliputi:
Penyesuaian kebijakan fiskal nasional (mis. kebutuhan peningkatan penerimaan negara) sehingga fasilitas PPN direduksi atau dihapus;
Perubahan struktural pada peraturan perundang‑undangan PPN (mis. amandemen Undang‑Undang PPN atau penyusunan PP yang lebih komprehensif) yang mengharuskan harmonisasi peraturan pelaksana;
Masalah implementasi teknis (mis. penyalahgunaan fasilitas, administrasi sulit, ataupun dampak distorsi pasar) yang mendorong revisi atau pencabutan;
Pembentukan aturan baru yang mengatur secara berbeda perlakuan PPN terhadap air bersih.
Dampak pada penyedia air:
Jika fasilitas dicabut maka pengusaha penyedia air yang sebelumnya tidak memungut PPN dapat diwajibkan mulai memungut PPN atas penyerahan air bersih, meningkatkan beban administrasi dan potensi kenaikan harga jual jika biaya diteruskan kepada konsumen.
Penghapus kredibilitas Pajak Masukan (ketika peraturan aktif Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan) mempengaruhi struktur biaya; setelah pencabutan, ketentuan input tax yang baru akan menentukan apakah biaya dapat dikreditkan atau tidak.
Dampak pada konsumen:
Potensi kenaikan tarif air jika PPN mulai dikenakan pada penyerahan yang sebelumnya bebas.
Dampak fiskal dan administrasi:
Perubahan fasilitas akan mempengaruhi pendapatan negara dari PPN dan membutuhkan penyesuaian administrasi perpajakan (sosialisasi, pengawasan, serta pengaturan teknis faktur dan pelaporan).
Teks Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tidak memuat ketentuan peralihan atas pencabutan di masa mendatang. Oleh sebab itu, ketentuan peralihan ketika peraturan ini dicabut pada umumnya akan diatur dalam peraturan pencabutnya.
Dalam praktik administrasi hukum, transisi biasanya mengatur beberapa hal berikut (yang harus dicantumkan oleh peraturan pengganti atau pencabut):
Ketentuan mengenai perlakuan untuk transaksi yang terjadi sebelum tanggal pencabutan—umumnya ketentuan lama tetap berlaku untuk peristiwa pajak yang telah selesai pada saat peraturan lama masih berlaku.
Jangka waktu penyesuaian bagi pengusaha (mis. masa peralihan untuk penyesuaian sistem akuntansi, penerbitan faktur, tarif) agar tidak menimbulkan beban administrasi secara mendadak.
Ketentuan teknis mengenai restitusi, kompensasi, atau penyesuaian PPN input/output yang belum terselesaikan.
Aktivitas dan hak/kewajiban yang telah terjadi selama masa berlakunya Peraturan Pemerintah ini biasanya tetap dinilai menurut ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa pajak terjadi. Contohnya:
Penyerahan air bersih yang terjadi ketika peraturan masih aktif tetap diperlakukan sesuai ketentuan pembebasan PPN saat itu.
Kewajiban pelaporan dan pengarsipan dokumen pajak yang timbul selama periode berlakunya peraturan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan administratif yang berlaku pada waktu itu.
Perkara administratif atau sengketa pajak yang berasal dari masa berlakunya peraturan biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa pajak terjadi, kecuali peraturan pencabut secara tegas menentukan pengalihan atau perlakuan lain.
Jika peraturan pencabut menetapkan ketentuan baru mengenai penyelesaian, maka penyelesaian perkara tertunda harus merujuk kepada ketentuan peralihan di peraturan pencabut tersebut.
Praktisnya, wajib pajak dan otoritas pajak harus memperhatikan batas waktu administratif (mis. masa kadaluarsa pemeriksaan atau keberatan) yang tetap berjalan meskipun peraturan telah dicabut, kecuali diatur lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 dalam teksnya tidak menetapkan sanksi administratif atau pidana khusus untuk pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan PPN. Oleh karena itu, penegakan sanksi pada praktiknya merujuk pada ketentuan umum Undang‑Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksana lainnya.
Sanksi yang secara historis dapat diberlakukan atas pelanggaran terkait PPN meliputi:
Sanksi administratif (denda, bunga) atas kurang bayar, keterlambatan penyetoran atau pelaporan;
Sanksi administrasi lainnya seperti pembetulan, pemungutan kembali (restitution) jika ditemukan pemungutan yang seharusnya dilakukan;
Sanksi pidana pajak apabila terbukti ada unsur penipuan, penggelapan, atau tindakan pidana perpajakan yang diatur dalam undang‑undang pajak.
Untuk perbuatan yang terjadi saat peraturan masih berlaku, sanksi yang dapat dikenakan tetap mengacu pada hukum yang berlaku pada waktu terjadinya perbuatan pajak. Pencabutan peraturan tidak menghapus hak otoritas pajak untuk menagih kekurangan pajak atau menerapkan sanksi atas peristiwa masa lalu, kecuali peraturan pencabut secara jelas menyatakan adanya pengampunan atau perubahan retrospektif.
Jika peraturan pengganti menetapkan ketentuan sanksi baru, ketentuan peralihan peraturan pengganti akan menentukan apakah sanksi baru berlaku surut atau hanya untuk peristiwa setelah berlakunya peraturan baru.
Kasus atau proses administratif/pidana yang sedang berjalan ketika peraturan dicabut umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa pajak itu terjadi, kecuali peraturan pencabut/pengganti menentukan sebaliknya.
Rekomendasi praktis: wajib pajak yang memiliki pemeriksaan, keberatan, atau banding terkait penyerahan air bersih perlu memperoleh nasihat hukum atau mengkonfirmasi status peraturan pencabut/pengganti untuk menentukan konsekuensi sanksi dan prosedur penyelesaian.