For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Also known as: Permenkumham 15/2019 · Permenkumham No. 15 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2019Publication Date:21 Juni 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date27 Juni 2019
Publication Date21 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan informasi mengenai Pemilik Manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum, guna mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap korporasi untuk menetapkan Pemilik Manfaat, yang meliputi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, dan persekutuan firma. Proses penetapan ini dilakukan melalui identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat. Korporasi juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat kepada Menteri pada saat pendirian, pendaftaran, pengesahan, atau saat menjalankan usaha. Penyampaian informasi ini dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online.

(-)

1. Dalam hal ditemukannya pelanggaran pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.