For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 290 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 290 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya Dan Malang

Also known as: Keppres 290/1952 · Keppres No. 290 Tahun 1952 · Keppres Nomor 290 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 1952Publication Date:7 Desember 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya Dan Malang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 1952
Publication Date07 Desember 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaja dan Malang. Hal ini dilakukan dengan mengangkat beberapa perwira militer sebagai hakim di pengadilan tersebut. Pengangkatan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 yang mengatur tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Mayor Mochamad Jasin dan Kapten Koesnadi di Pengadilan Tentara Surabaja, serta Mayor Surachman, Mayor Sobiran, dan Kapten Nailun Hamam di Pengadilan Tentara Malang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Desember 1952.

(-)

(-)