For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang

Also known as: Permenhub 17/2020 · Permenhub No. 17 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2020Publication Date:23 Maret 2020
Lalu Lintas & Prasarana JalanPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Maret 2020
Publication Date23 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Tol Jakarta-Tangerang, Tangerang-Merak, dan Jakarta-Bogor-Ciawi

Peraturan ini dikeluarkan untuk mengurangi kepadatan penumpang di transportasi umum sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, sistem ganjil-genap pada ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang dihentikan sementara. Penghentian ini berlaku mulai 23 Maret hingga 29 Mei 2020 atau sampai dicabutnya status darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bertanggung jawab untuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)