For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Pupuk

Also known as: PP 29/1977 · PP No. 29 Tahun 1977 · PP Nomor 29 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 1977Publication Date:23 Mei 1977
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Pupuk
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1977
Publication Date23 Mei 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang industri pupuk, khususnya untuk penyelesaian pembangunan dan pengelolaan Pabrik Pupuk Kalimantan Timur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan PERSERO bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Pabrik Pupuk Kalimantan Timur dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi perkembangan ekonomi Indonesia. PERSERO akan bertugas menyelenggarakan penyelesaian pembangunan proyek, serta melakukan pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan produksi pupuk.

Ketentuan Substansial:

Negara melakukan penyertaan modal dalam saham PERSERO. Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur dimasukkan sebagai unit produksi PERSERO, dan PERSERO memiliki hak, wewenang, serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan proyek tersebut. Nilai kekayaan negara yang tertanam dalam proyek ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara pada saat pendirian PERSERO. Menteri Keuangan menetapkan nilai kekayaan negara dan besarnya modal dasar PERSERO. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

(-)

(-)