For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 5/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar. Latar belakang pendirian perusahaan daerah ini adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dalam rangka penataan dan pembangunan pasar di Kabupaten Banjar.

Perusahaan Daerah ini memiliki tugas pokok melaksanakan pelayanan umum dalam bidang perparkiran, kebersihan, retribusi, membina pedagang pasar, serta membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Daerah dapat melakukan kegiatan usaha seperti mendirikan, membangun, dan/atau mengelola fasilitas pasar milik Pemerintah Kabupaten Banjar, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, melaksanakan upaya pemberdayaan pedagang pasar tradisional, serta melakukan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah.

Modal awal Perusahaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang akan dianggarkan dalam 2 (dua) tahap. Susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Bupati atas usul Direktur melalui Badan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, pemberhentian, penghasilan, dan hak Direksi serta Badan Pengawas.

(-)

(-)