For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perbup Kabupaten Trenggalek 5/2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2025Publication Date:21 Maret 2025
Agraria & PertanahanPerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date21 Maret 2025
Publication Date21 Maret 2025
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran persentase dan pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Trenggalek. Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi untuk memastikan aspek keadilan dan objektivitas bagi seluruh wajib pajak.

Secara substansial, peraturan ini memperbarui definisi operasional terkait objek pajak, termasuk klasifikasi lahan seperti tegalan, lahan produksi pangan, lahan non-produksi pangan, permukiman, perumahan pengembang, lembaga pendidikan non-pemerintah, bangunan usaha, dan objek pajak dengan nilai individu. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan melalui proses penilaian, dengan besaran persentase NJOP untuk perhitungan pajak yang diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)