For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 7/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date-
Publication Date27 Juli 2015
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan beberapa angka dalam pasal-pasal yang mengatur definisi, susunan organisasi, dan tugas pokok serta fungsi dari berbagai badan dan lembaga teknis daerah. Secara khusus, peraturan ini membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, termasuk menetapkan tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasinya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja pemerintah daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beban kerja, dan upaya peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan.

(-)